INFOJAMBI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali membeberkan hasil penanganan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (5/11/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ari Juniarman, menyampaikan progres pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi itu didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Shella Novelina, dan jajaran sekretariat.
Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi
Ari menjelaskan, sesuai pasal 28 ayat 1 UU Pilkada, Bawaslu diamanatkan menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan pilkada ke masyarakat, termasuk hasil penanganan pelanggaran.
Dalam tempo 42 hari masa kampanye, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi 1.575 kegiatan kampanye, meliputi 595 kampanye pertemuan terbatas, 909 pertemuan tatap muka, 3 debat publik, dan 70 kegiatan lainnya.
Baca Juga: Ngegas… Dilla Hich Garap Desa dan Kelurahan
“Per 5 November 2024, Bawaslu se-Provinsi Jambi menangani 38 dugaan pelanggaran, terdiri dari 9 temuan dan 29 laporan. Ada 16 pelanggaran yang diregistrasi, meliputi 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 14 bukan pelanggaran, dan 7 pelanggaran hukum lainnya," ujar Ari. ***
Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com