Bawaslu Provinsi Jambi Tangani 38 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Jambi kembali membeberkan hasil penanganan pelanggaran kampanye Pilkada 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (5/11/2024).

Reporter: Ulun Nazmi | Editor: Admin
Bawaslu Provinsi Jambi Tangani 38 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Provinsi Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil pengawasan kampanye Pilkada 2024, Selasa | ulun nazmi

INFOJAMBI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali membeberkan hasil penanganan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (5/11/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ari Juniarman, menyampaikan progres pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi itu didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Shella Novelina, dan jajaran sekretariat.

Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi

Ari menjelaskan, sesuai pasal 28 ayat 1 UU Pilkada, Bawaslu diamanatkan menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan pilkada ke masyarakat, termasuk hasil penanganan pelanggaran.

Dalam tempo 42 hari masa kampanye, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi 1.575 kegiatan kampanye, meliputi 595 kampanye pertemuan terbatas, 909 pertemuan tatap muka, 3 debat publik, dan 70 kegiatan lainnya.

Baca Juga: Ngegas… Dilla Hich Garap Desa dan Kelurahan

“Per 5 November 2024, Bawaslu se-Provinsi Jambi menangani 38 dugaan pelanggaran, terdiri dari 9 temuan dan 29 laporan. Ada 16 pelanggaran yang diregistrasi, meliputi 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 14 bukan pelanggaran, dan 7 pelanggaran hukum lainnya," ujar Ari. ***

Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya