INFOJAMBI.COM - Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPRDPRDXXII/2024, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di sejumlah TPS di 12 provinsi. Salah satunya Provinsi Jambi.
Untuk di Provinsi Jambi, PSU dilaksanakan di Kabupaten Batanghari, yakni pada TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu DPRD Provinsi Jambi di Daerah Pemilihan Jambi 2 (Batanghari - Muarojambi).
Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri
Menurut anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis, pelaksanaan PSU di Kabupaten Batanghari dilaksanakan pada Sabtu 29 Juni 2024.
Dijelaskannya, kesiapan Bawaslu Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan PSU sudah melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Batanghari.
Baca Juga: Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan
Dalam memaksimalkan pengawasan dan terus melakukan upaya pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Maro Sebo Ulu dan PPKD Kembang Seri.
“Selain melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu juga sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu kabupaten hingga tingkat PPKD, untuk terus memperkuat pengawasan secara melekat jelang pelaksanaan PSU,” jelas Cak Hapis, panggilan akrabnya.
Baca Juga: Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi, Terkait Pelanggaran Pemilu di Media Massa
Untuk logistik pelaksanaan PSU, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan pengawasan langsung terhadap percetakan pemenuhan surat suara PSU DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 Pemilu 2024, di PT Inpera Pratama Indonesia, Jawa Timur, bersama KPU Provinsi Jambi.
“Ini guna memastikan seluruh logistik PSU sudah sesuai peruntukkannya. Bawaslu Provinsi Jambi sudah melakukan pengawasan melekat hingga TPS, agar proses PSU berjalan lancar,” ucap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.
Pelaksanaan PSU di Kabupaten Batanghari juga tak luput dari perhatian Bawaslu RI, dalam rangka memonitoring proses pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Batanghari.
“Direncanakan anggota Bawaslu RI, Puadi, bersama tim dari Bawaslu RI akan melakukan monitoring dan pengawasan langsung pelaksanaan PSU di Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu,” tutur mantan anggota Bawaslu Muarojambi itu. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com