Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Sitaan

| Editor: Doddi Irawan
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Sitaan

INFOJAMBI.COM — Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan 1.800 kilogram tembakau iris dimusnahkan petugas Pengawasan dan Pelayanan Madya Pabean Bea dan Cukai Jambi, Rabu (20/12/2017).

Selain itu, juga dimusnahkan 4.428 botol minuman keras golongan B dan C, serta produk tekstil sebanyak 326 pkgs, dari 90 kasus barang impor ilegal baik dari luar maupun dalam negri.

Dari pengungkapan penindakan barang tanpa cukai tersebut, nilainya mencapai Rp 1 miliar yang menimbulkan kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 500 juta.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga Desember 2017, yang diangkut melalui jalur darat maupun laut yang ada di Jambi," kata Kepala Bea dan Cukai Jambi, Duki Rusnadi.

Pantauan di lapangan, dalam pemusnahan produk ilegal tanpa cukai tersebut, jutaan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara ribuan botol dihancurkan lalu dikubur dalam tanah.

Tindakan pemusnahan barang sitaan ini disaksikan oleh instansi terkait, seperti kepolisian, Denpom II/2 Jambi dan unsur terkait lainnya. (Andra Rawas — Jambi)

 

Baca Juga: Cerita Rokok Selundupan Itu Kini Kabur...

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya