INFOJAMBI.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe amadya Pabean B Jambi, dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir menggagalkan 64 pelanggaran ketentuan pabeanan dan cukai yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam penindakan tersebut, bidang kepabeanan petugas Bea dan Cukai Jambi tersebut diantaranya alat olahraga, alat rumah tangga, seks toys dan makanan.
Sementara penindakan cukai diantaranya menyita 10.608.864 batang rokok tanpa cukai berbagai merek, serta minuman alkohol 590,58 liter. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 4 miliar lebih.
Atas pengungkapan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe amadya Pabean B Jambi, telah mencegah kerugian negara Rp 2,9 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe amadya Pabean B Jambi, Priyono Triatmojo mengaku, penindakan terhadap pelanggar pabeanan dan cukai meningkat drastis, dari tahun 2016 hanya 55 pelanggaran dan kerugian negara hanya Rp 1 miliar.
"Peningkatan pelanggaran bea dan cukai tahun ini cukup drastis. Ini menjadi perhatian khusus kantor Bea dan Cukai Jambi, untuk meminimalisir angka kerugian negara," beber Priyono saat merilis hasil penggagalan beredarnya rokok tanpa cukai, Kamis (5/10).
Priyono menjelaskan, terkait penggagalan puluhan juta rokok tanpa cukai, berhasil digagalkan melalui jalur darat yang dikirim dari Pulau Jawa untuk dijual bebas di sejumlah wilayah Jambi.
"Penyeludupan rokok tanpa cukai ini kerap melalui jalur darat, namun tidak menutup kemungkinan ada juga dari jalur laut. Antisipasi penyeludupan ini kami akan terus bersinergi dengan pihak terkait, sepeti Polri dan TNI, agar kerugian negara tidak terus membesar," tandas Priyono. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Cerita Rokok Selundupan Itu Kini Kabur...
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com