Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan

| Editor: Muhammad Asrori
Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan
Bupati Merangin, H Al Haris ll Teguh



BANGKO - Program beasiswa jenjang pendidikan S3, Pemkab Merangin, terganjal aturan. Dana tahap kedua sebesar Rp 700 juta untuk program Merangin Pintar, bagi 16 orang mahasiswa itu, kini tidak bisa lagi dibayarkan.

Menurut Bupati Merangin, H Al Haris, aturan tidak memperbolehkan Pemerintah memberikan beasiswa, untuk jenjang pendidikan S3, karena jenjang itu bukan lagi standar pendidikan, tapi sudah pendidikan lebih.

Beasiswa hanya boleh diberikan untuk jenjang pendidikan sekolah dasar sampai jenjang pendidikan Strata satu (S1). Sesuai kajian hasil rapat bersama Pemprov Jambi dan rekomendasi BPK, Pemkab Merangin, sudah dilarang membayar beasiswa itu.

“Jadi bukan Bupati yang tidak mau membayar, tapi aturannya begitu. Kami juga sudah diingatkan BPK, untuk lebih berhati-hati dalam menganggarkan dana bantuan sosial,” ujar H Al Haris, Kamis (24/11).

Hal tersebut lanjutnya, didasari dengan terjadinya temuan miliaran rupiah, anggaran beasiswa S3 di Pempov Jambi, untuk TA 2014 dan TA 2015.

Tidak bisa dibayarnya program beasiswa S3 itu, juga terjadi di Pemkab Sarolangun dan beberapa Kabupaten lain yang memprogramkan anggaran dana untuk beasiswa S3.

Bahkan di Pemprov, menurut Al Haris, sudah tidak menganggarkan lagi beasiswa untuk jenjang pendidikan S2 dan S3, karena aturannya memang sudah tidak memperbolehkan.

Untuk itu, saya minta maaf sebesar-besarnya kepada 16 orang mahasiswa program beasiswa S3 Merangin atas hal itu. Saya akan terus berupaya meningkatkan SDM Merangin,” ucap Bupati.

Diceritakan H Al Haris, munculnya program beasiswa S3 Merangin itu, bermula saat dirinya bertemu dengan Prof Muchtar Latif, ketua program pasca sarjana IAIN STS Jambi, beberapa waktu lalu.

Karena saat ini ada 16 orang anak Merangin kuliah S3 di IAIN STS Jambi, Muchtar Latif menyarankan, agar 16 orang itu dibantu beasiswa. Atas saran itu lalu saya setuju,” terang Bupati.

Selanjutnya pembicaraan itu, kata Al Haris ditindaklanjuti dengan MoU, antara Pemkab Merangin dengan IAIN STS Jambi.  Pada pembayaran pertama tidak terjadi masalah, namun saat pembayaran kedua sudah terganjal aturan.

Pemkab Merangin juga telah membuat Peraturan Bupati untuk beasiswa itu ke Pemprov Jambi, tapi Gubernur juga tidak mengizinkan karena memang aturan yang tidak memperbolehkan, pungkas Al Haris. (infojambi.com/A)

Laporan : Teguh

 

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya