Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM – Bejat nian, itu yang pantas disandang buat pelaku pencabulan, MO (29) warga Kecamatan Pamenang Barat. Dia tega mencabuli anak perempuannya sendiri yang masih berumur empat tahun, sebanyak dua kali.
Aksi bejat MO itu diketahui, setelah korban (anaknya) berprilaku tak sopan, menyingkap pakaian ibunya, Selasa (24/4/2018) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di dalam kamar.
Karena merasa heran, ibu korban bertanya kepada korban, siapa yang mengajari perbuatan itu, sontak sang anak mengatakan, perbuatan tak baik itu, ayah kandungnya yang mengajari.
Merasa ada yang aneh melihat prilaku anaknya, ibu korban memeriksakan kondisi kejiwaan dan fisik korban ke Rumah Sakit. Hasilnya mengejutkan, (maaf) pada kemaluan korban terdapat bekas luka robek diduga akibat tusukan benda tumpul.
Karena merasa curiga anaknya telah dicabuli, Senin (30/04/2018) yang lalu, ibu korban langsung melapor ke Polres Merangin.
Berdasarkan laporan ibu korban, serta memeriksa saksi-saksi dan bukti yang cukup, Jumat (11/5/2018), sekitar pukul 17.00 WIB, Unit PPA dan Opsenal Sat Reskrim Polres Merangin, langsung melakukan penangkapan terhadap MO ayah korban, saat itu sedang berada dirumah.
Setelah diamankan dan dibawa ke Polres Merangin, dihadapan penyidik, pelaku MO mengakui perbuatannya, mencabuli anaknya sebanyak dua kali.
“Saya melakukan perbuatan itu, karena ada masalah dengan istri saya. Setiap kali saya minta berhubungan bandan, selalu ditolak, saat itupun saya dan istri pisah ranjang,” tutur MO, Selasa(15/5/2018).
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Mutaqqin, membenarkan jika anggotanya telah mengamankan pelaku pencabulan.
“Untuk pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, dari keterangan pelaku, dirinya mencabuli anaknya sebanyak dua kali, saat berada dirumahnya,”jelas AKP Sandi, Selasa(15/5/2018).
Sejauh ini, kata Sandi, motif pelaku melakukan perbuatan cabul itu belum bisa kita pastikan. Sebab, pelaku masih diperiksa oleh penyidik.
“Pelaku akan kita jerat pasal 81 subsider 82 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima belas tahun penjara,” pungkas Sandi.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com