Bejat, Kakek 50 Tahun Cabuli Bocah Lima Tahun

| Editor: Wahyu Nugroho
Bejat, Kakek 50 Tahun Cabuli Bocah Lima Tahun

Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho


PR (kiri) yang telah tega mencabuli anak tetangganya sendiri (foto Jefrizal)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Bejat, inilah kata yang tepat disematkan kepada PR (50) Warga Desa Sialang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin. Betapa tidak, Ia tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini, hanya bisa menangis kesakitan, setelah dicabuli PR.

Kejadian ini bermula ketika, ayah Bunga, yakni JN (20), pada Kamis (12/3/2020) pulang ke rumah, dan mendapati anaknya menangis.

Setelah ditanya, Bunga mengaku telah dicabuli oleh PR di rumahnya. Mendengar pengakuan anaknya, JN pun kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pamenang.

Aparat yang mendapat laporan pun terus melakukan pencarian pelaku, dan akhirnya berhasil menangkap PR di rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (13/3/2020).

Saat ditangkap, PR mengakui seluruh perbuatannya, dan harus rela mendekam di sel Mapolsek Pamenang.

Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkhurahman, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Iya, tadi sore kita tangkap, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya