Belasan Orang Asing Bekerja di Batanghari

| Editor: Muhammad Asrori
Belasan Orang Asing Bekerja di Batanghari

Penulis : Raden Soehoer
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Saat ini dikabupaten Batanghari, ada sekitar 13 orang tenaga kerja asing (TKA) bekerja di tiga perusahaan. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Batanghari, mencatat selama tahun 2018.

Menurut Sekretaris Dinas Nakertrans Batanghari, Fahrizal, 13 TKA itu telah memenuhi syarat sebagai pekerja sesuai izin yang dikeluarkan Kemenaker RI, mekera bekerja di tiga perusahaan.

“Ada dua orang TKA warga kebangsaan Jepang, di PT Aneka Bumi Pratama (ABP). Perusahaan ini bergerak dibidang karet. Di PT Jambi Wood Industry (JWI), bergerak dibidang kayu, ada enam orang TKA berkebangsaan China. Kemudian di PT Super Home Product Indonesia (SHPI), bergerak dibidang cosmetic juga ada lima orang TKA berkebangsaan China.

WNA yang terdaftar sebagai TKA itu, kata Fahrizal, tergantung dari jenis pekerjaan. Misalnya, kalau WNA itu hanya sebagai teknisi, mereka hanya berstatus Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sementara (PTKAS).

"Dia tetap mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK), maksimal enam bulan. Tapi kalau sebagai tenaga kerja, minimal satu tahun kemudian diperpanjang, bahkan bisa sampai Lima tahun. Intinya kalau enam bulan keatas, status TKA sudah tetap. Tapi kalau enam bulan kebawah statusnya sementara," ujar Fahrizal.

Ditegaskan Fahrizal, semua jenis perizinan WNA dengan status TKA dikeluarkan Kemenaker RI. Pihak Dinas Nakertrans Batanghari, hanya memberikan dokumentasi.

"Karena pengawasan terhadap TKA ini, adalah tugas Dinas Nakertrans," sebutnya.

Terpisah Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Nakertrans Batanghari, Rika Nidia Sari, menambahkan, pihaknya berhak memberhentikan TKA, jika terbukti ilegal.

Pasalnya, semua dokumen mereka akan dilihat. Apabila semua dokumen lengkap, barulah setelah itu akan dikeluarkan rekomendasi, mereka katakana legal.

"Rata-rata izin dokumen TKA yang bekerja pada tiga perusahaan itu selama satu tahun. Jika mereka ingin memperpanjang, tetap harus ke Kementerian Tenaga Kerja RI," tegasnya.

Semua TKA telah memiliki RPTKA dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kemenaker RI.

Jika RPTKA dan IMTA telah diperoleh dari Kemenaker, selanjutnya Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari memberikan rekomendasi.***

Baca Juga: Pemerintah Diminta Jelaskan Maraknya Isu TKA

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya