INFOJAMBI.COM – M Aminudin (44), warga Desa Mampun Baru, Pamenang Barat, Merangin, harus mengurungkan impiannya untuk berkebun sawit.
Pasalnya, sebidang kebun sawit yang dibelinya seharga Rp 85 juta, di Desa Tanjung Lamin, bukanlah milik si penjual. Peristiwa ini terjadi 8 Januari 2017.
Saat itu korban didatanggi Tamrin (42) warga Tanjung Lamin, Pamenang Barat. Tamrin menawarkan sebidang lahan sawit di Desa Tanjung Lamin.
Setelah penawaran, korban dan tersangka pergi ke lokasi lahan, melihat kebun sawit tersebut. Di lokasi disepakati lahan tersebut dijual dengan harga Rp 85 juta.
Beberapa hari kemudian transaksi jual beli dilakukan di rumah korban. Saat itu Tamrin membawa Suradi yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Setelah surat jual beli dibuat, uang Rp 85 juta dengan bukti kuitansinys diserahkan. Setelah itu Tamrin dan Suradi pergi meninggalkan rumah korban.
Beberapa bulan kemudian, Suradi asli datang menemui korban. Suradi asli, warga Desa Rasau, Pamenang Barat mengatakan lahan sawitnya tidak pernah dijual. Dia juga tidak pernah menerima uang dari korban atau perantara Tamrin.
Merasa menjadi korban penipuan, pada 11 Mei 2017 korban melapor ke Polsek Pamenang. Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.
Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Dia mengatakan telah mengungkap kasus yang dialami korban tersebut.
“Ya berdasarkan laporan korban pada Mei 2017, pada 31 Agustus 2017 kami melaksanakan ungkap kasus,” kata Sampe.
Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi langsung mengamankan tersangka Tamrin. Sementara Suradi saat ini masih dalam pencarian. Tamrin kini diamankan di Polsek Pamenang, sementara Suradi palsu masuk dalam DPO. (Jefrizal - Merangin)
Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com