KOTAJAMBI — Kabar gembira bagi warga Kota Jambi yang sudah menikah, tapi belum punya akta nikah, atau akta nikahnya hilang. Mereka bisa mendapatkan kembali akta nikah yang sah dan diakui negara.
“Akta nikah syarat untuk mengurus administrasi kependudukan, seperti KTP, KK dan akta kelahiran anak,” kata Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Jambi, RA Fadhilah kepada INFOJAMBI MEDIA.
Fadhilah menyebutkan, program sidang terpadu atau sidang isbat merupakan program tahunan Mahkamah Agung (MA) melalui peradilan di seluruh Indonesia. Bekerjasama dengan kementerian agama dan Pemkot Jambi, pemerintah ingin membantu masyarakat kurang mampu yang belum memiliki akta nikah.
"Sidang terpadu digelar secara gratis bagi masyarakat kurang mampu. Syarat untuk mengikutinya sangat mudah, cukup menunjukkan KTP atau surat keterangan domisili dari kelurahan,” jelas Fadhilah.
Tempat dan waktu sidang di luar gedung PA Jambi. Lokasinya dicari yang paling memungkinkan dan terjangkau oleh masyarakat umum. Saat ini PA Jambi sedang menyiapkan pelaksanaan sidang isbat itu.
"Kami masih melakukan komunikasi dengan pihak terkait, mudah-mudahan bisa digelar antara April hingga Juli mendatang," ujar Fadhilah. (infojambi.com/d)
Laporan : Muhammad Sidqi
Baca Juga: 15 Mei, Sidang Itsbat Awal Ramadhan 1439 H
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com