BEM UI Sebut Jokowi Raja Bual Obral Janji Manis, Fadli Zon: Memalukan

| Editor: Ramadhani
BEM UI Sebut Jokowi Raja Bual Obral Janji Manis, Fadli Zon: Memalukan
Joko Widodo. (Istimewa)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Anggota DPR RI Fadli Zon menyebutkan sikap rektorat Universitas Indonesia (UI) dalam merespons tindakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi) The King of Lip Service memalukan.

Menurutnya, rektorat UI seharusnya masuk ke substansi dan argumentasi dari tindakan BEM UI tersebut

"Coba masuk ke substansi n argumentasi. Sungguh memalukan pakai 'panggilan' segala," kata Fadli lewat akunTwittermiliknya,@fadlizon, Senin (28/6/2021).

Sebagai alumni UI, Fadli pun mengaku mengecam sikap rektorat UI tersebut. Menurut eks Wakil Ketua DPR RI itu, sikap tersebut cenderung membungkam kebebasan berekspresi BEM UI.

BEM UI menjuluki Jokowi sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual lantaran sering mengobral janji manis yang kerap tidak direalisasikan.

Lantas, Rektorat UI merespons itu dengan memanggil sejumlah pengurus BEM UI lewat surat nomor: 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Tito Latif Indra.

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengaku diminta keterangan terkait maksud dan tujuan kritik sebagaimana yang dimuat di media sosial BEM UI. Leon pun memastikan tak akan menghapus kritik tersebut.

"Jadi, kami lebih banyak memberikan keterangan dan menegaskan postingan tersebut tidak akan kami take down," kata Leon dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ada sejumlah alasan julukan The King of Lip Service diberikan kepada Jokowi. Dalam cuitannya di Twitter, BEM UI menyebut, Jokowi kerap kali mengobral janji manis, namun realitanya sering kali tak sejalan.

"Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK dan rentetan janji lainnya," cuit akun BEM UI.

Lalu, menurut BEM UI, Lip Service Jokowi juga terjadi saat meminta UU ITE direvisi.

"Kalau UU ITE tidak memberikan rasa keadilan, ya, saya minta DPR untuk bersama-sama revisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi," pernyataan Jokowi pada 15 Februari 2021 lalu.

Fakta UU ITE

Namun faktanya hanya ada revisi terbatas dan penambahan satu pasal terhadap UU ITE tersebut. Revisi terbatas ini juga hanya sekadar penambahan beberapa kata di pasal-pasal yang dianggap karet, yakni pasal 27, 28, 29, dan 36.

BEM UI juga menyebut daftar lainnya yang membuktikan lip service Jokowi yakni terkait janji penguatan KPK yang akan dilakukan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu semasa dia memimpin Indonesia.

Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya