KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Jambi, AK, dilaporkan ke Polda Jambi oleh Jonson Sihombing.
AK dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan surat keterangan palsu pada kasus sengketa lahan di Kenali Asam, Kecamatan Kota baru, Kota Jambi.
Baca Juga: Sertifikat Saja Tak Cukup, Kuasailah Tanah Anda !
Lahan seluas hampir 2 hektar yang disengketakan itu merupakan warisan orang tua Jonson Sihombing.
Laporan ke Polda Jambi disampaikan 29 Juli 2022. Kemudian, SP2HP dari Ditreskrimum Polda Jambi keluar pada 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Pegawai BPN dan Wartawan Ribut, Dirjen Belum Dengar. Ah Masa ?...
"Kami mendapat panggilan untuk dimintai keterangan," kata Daniel Lumban Tobing selaku Kuasa Hukum Jonson Sihombing, Jumat, 28 Oktober 2022.
Daniel menjelaskan, laporan bermula saat Jonson Sihombing mengirim surat ke BPN Kota Jambi, meminta jawaban atas mutasi sertifikat tanahnya yang tak kunjung selesai.
Baca Juga: BPN vs Wartawan Berlanjut... Alfian dan Een Diperiksa
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com