Penulis : Jefrizal || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Seorang anggota Polres Merangin, AS (28), berbuat ulah lagi. Sudah pernah mendekam di tahanan Mapolres Merangin, kini dia kembali membuat masalah.
Kali ini AS bersama temanya, HI (40), dilaporkan dalam kasus penipuan. Mereka membawa kabur uang korban, dengan alasan bisa menggandakan uang dalam jumlah banyak.
Penipuan dialami ST (48), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Merangin. Oktober 2019 HI dan AS datang ke rumahnya, menawarkan jasa penggandaan uang.
Untuk menyakinkan ST, AS dan HI memperlihatkan video seorang ustadz sedang menggandakan sejumlah uang. Untuk mengikuti bisnis ini, ST diminta menyiapkan uang Rp 80 juta.
Tidak punya uang sebanyak itu, ST disarankan berpatungan. ST akhirnya menyanggupi Rp 10 juta. Uang pun diserahkan pasa AS dan HI.
Seminggu berselang, ST, AS dan HI berangkat ke Jakarta, menemui ustadz yang katanya bisa menggandakan uang. Tentu saja itu cuma akal-akalan AS dan HI.
AS dan HI memberitahu ST, orang yang mereka cari tidak ada. Sudah kabur karena bisnis penggandaan uangnya gagal. Singkat cerita, ST disuruh pulang duluan ke Merangin.
Sejak saat itu ST sulit bertemu AS dan HI. Kesal merasa ditipu, ST melapor ke Polres Merangin.
BACA JUGA : Dukun Cabul Pengganda Uang Diringkus Polisi
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi melalui Kasubbag Humas, Iptu Edih, membenarkan adanya laporan kasus penipuan, dengan terlapor oknum anggota Polri.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Korban baru melapor, sementara kejadiannya tahun lalu. Dia kini kami tahan,” kata Edih. ***
Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com