Beredar Kabar, Kades Sengkatibaru Jadi Tersangka

| Editor: Doddi Irawan
Beredar Kabar, Kades Sengkatibaru Jadi Tersangka
ilustrasi



MUARABULIAN — Kepala Desa (Kades) Sengkatibaru, HS, dikabarkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penggelapan dana pembangunan pintu dam air sekitar Rp 60 juta.

Camat Mersam, Sanusi, mengakui secara resmi sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres Batanghari, tentang penetapan status tersangka terhadap HS.

Berdasarkan surat tersebut, Sanusi mengadakan rapat dengan pegawai Kantor Camat Mersam. Mereka mengusulkan nama pelaksana harian (plh), untuk mengisi posisi Kades Sengkatibaru.

“Setiap kades yang menyandang status tersangka, diberhentikan sementara dari jabatannya. Sayo sudah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian tentang status tersangka HS," kata Sanusi.

Sanusi sudah mengusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari, untuk menunjuk pengganti sementara HS, agar roda pemerintahan tetap berjalan baik.

Sebelumnya, warga Desa Sengkatibaru, SA, mengaku mendapat info HS dan HB, bendahara Desa Sengkatibaru, sudah resmi menjadi tersangka.

Dikabarkan, HS menggelapkan dana desa sekitar Rp 60 juta. Dana tersebut merupakan bantuan Pemkab Batanghari, untuk pembangunan Dam Pintu Air di Desa Sengkatibaru.

Untuk pembangunan dam pintu air, Pemkab Batanghari mentrasfer dana Rp 90.477.816,- ke rekening Desa Sengkatibaru. Uang itu tidak digunakan HS untuk pembangunan dam, tapi dipakainya untuk keperluan pribadi.

Kepala DPMD Batanghari, M Fadhil Arief, belum bisa dimintai keterangan karena masih berada di luar kota. (infojambi.com/d)

Laporan : Raden Soehoer

 

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya