Berkali-kali Sebut Kau Matiin, Perwira Polisi Viral, Kapolres Minta Maaf

| Editor: Ramadhani
Berkali-kali Sebut Kau Matiin, Perwira Polisi Viral, Kapolres Minta Maaf
Kompol Rinto Harpian menyampaikan permohonan maaf. (Amar)

Laporan: Muammar || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin mendapat perlakuan yang sama sekali tidak mengenakan dari perwira Polres Muarojambi.

Peristiwa itu berawal ketika Hasbi meliput sengketa tanah lapangan Akso Dano di Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, pada Kamis (30/09/2021).

Polisi tersebut meminta Hasbi mematikan video yang sedang diabadikannya.

"Kau dari mano," tanya polisi itu.

Ia pun menjelaskan bahwa dia adalah wartawan yang sedang melakukan live streaming di lapangan.

"Dari Tribun," jawab Hasbi.

Polisi ini berkeras agar Hasbi mematikan kamera HPnya. Tanpa mau mendengar penjelasan Hasbi terlebih dahulu.

"Kito lagi live ni Bang," kata Hasbi.

Polisi berseragam dinas lengkap ini masih tetap berkukuh untuk memintanya mematikan HPnya.

"Tapi kau kok ngambek poto dak ado koordinasi. Tapi gak gitu juga, kau matiin, kau matiin, kau matiin. Kau matiin dulu baru kau cerito," ujar polisi.

Kejadian tersebut lantas menjadi viral di media sosial.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh wartawan atas kejadian yang dilakukan oleh anggotanya itu.

"Saya selaku Kapolres Muarojambi meminta maaf kepada seluruh wartawan atas aksi pelarangan peliputan oleh anggota saya. Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu, dan saya juga mengimbau kepada seluruh jajaran anggota Polres Muarojambi kedepannya agar bisa saling bersinergi dengan awak media," kata AKBP Yuyan Priatmaja, Jumat (1/10/2021).

Oknum perwira itu diketahui bernama Kompol Rinto Harpian menjabat sebagai Kabag Ops Polres Muarojambi. Kompol Rinto secara terang-terangan mengakui kesalahannya.

"Memang saya akui ada miskomunikasi hingga menyebabkan terjadinya kejadian tersebut. Dari itu saya meminta maaf kepada seluruh awak media atas kejadian tersebut," kata Kompol Rinto Harpian di depan puluhan wartawan yang hadir di Mapolres Muarojambi.

Sementara itu, salah satu perwakilan media lokal Jambi, Darmanto Zebua menegaskan, agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.

Menurutnya, kerja wartawan dilindungi serta dijamin oleh UU Nomor 40 tahun 1999 sebagai hak kewarganegaraan dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya.

"Semoga kejadian pelarangan wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik seperti saat ini menjadi pengingat serta pelajaran bagi kita bersama, kalau dalam menjalankan kegiatannya, wartawan itu dilindungi UU yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Kepala Desa se-Muarojambi Daftar BPJS Ketenagakerjaan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya