INFOJAMBI.COM — Berkas tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pihak pengadilan sampai kini belum menyusun jadwal sidangnya.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Lucas Sahabat Duha, mengakui berkas tersangka Erwan Malik, Saifuddin dan Arfan tersebut belum masuk. Jika berkas sudah masuk, barulah pihak pengadilan mengatur waktu sidangnya.
"Jadwal sidangnnya akan langsung ditetapkan kalau berkas perkaranya sudah dilimpahkan,” kata Lucas.
Sementara itu, Menurut Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara, saat ini ketiga tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Jambi. Mereka ditempatkan di blok khusus kasus tindak pidana korupsi ( tipikor). (MON)
Baca Juga: Disidang Lagi, Isteri Bupati Batanghari Mengaku Tidak Menyesal
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com