INFOJAMBI.COM SETELAH lebih dari sembilan bulan menyandang status tersangka, berkas perkara anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, akhirnya dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan berkas perkara itu P21.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
"Ya, P21," kata pelapor, Letda Inf Endres Chan, saat dikonfirmasi, Selasa, 22 September 2026.
Dengan status P21, kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum serta melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Asal tahu saja, Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berupa surat keterangan hilang ijazah pemalsuan dokumen sejak 15 Desember 2025.
Dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Amrizal diduga mencatut dua identitas berbeda.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Pertama, Nomor STTB 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur, 17 Agustus 1974. Kedua, Nomor Induk BP 431 yang tercatat atas nama orang lain yang kebetulan bernama sama, Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Padahal, Amrizal yang duduk di DPRD Jambi lahir di Kemantan, Kerinci, pada 17 Juli 1976.
Dokumen itu diduga dipakai untuk memenuhi syarat administrasi Paket C di PKBM Albaroqah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci. Ijazah Paket C itulah yang kemudian menjadi tiketnya masuk ke panggung politik.
Modus operandi Amrizal mengerikan. Tak hanya merusak sistem dunia pendidikan dan lembaga legislatif serta nama baik partai, di mana syarat pendidikan minimal tidak dipenuhi secara sah sebagai anggota DPRD, tentunya merugikan keuangan negara.
Artinya, uang sudah dikeluarkan untuk tunjangan, gaji, dan fasilitas Amrizal selama bertahun-tahun harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke negara.
Sayangnya, meski ancaman hukumannya 7 tahun penjara, Amrizal tidak ditahan oleh polisi.
Sampai kini juga Partai Golkar belum mengambil tindakan tegas terhadap kadernya tersebut. Padahal, dalam AD/ART Partai Golkar Bab VI Pasal 9 ayat 2 huruf e, aturan pemecatan sudah jelas.
"Dinyatakan tersangka karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," demikian bunyi aturan itu.
Ancaman 7 tahun penjara yang menjerat Amrizal jelas melampaui batas minimal 5 tahun yang diatur dalam AD/ART, hierarki tertinggi di partai berlambang pohon beringin tersebut.
DPD Golkar, Lindungi Amrizal..?
Berdasarkan AD/ART Partai Golkar itu, seyogianya DPD Golkar Provinsi Jambi memecat Amrizal sebagai kader Golkar. Sayangnya para petinggi Golkar Provinsi Jambi pura pura tidak mengetahui ada di atur di AD/ART hasil Munas tahun 2025.
" Ketua dan Sekretaris DPD Golkar, bukan tidak tahu, tapi pura pura tidak tahu, untuk melindungi Amrizal," ujar Nasroel Yasir, pengamat politik dan sosial itu (TIM)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com