Berkas Perkara dan BB Kasus Erwan Malik Cs Mencapai Empat Koper

| Editor: Doddi Irawan
Berkas Perkara dan BB Kasus Erwan Malik Cs Mencapai Empat Koper
Berkas perkara Erwan Malik Cs diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.



INFOJAMBI.COM — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara kasus gratifikasi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (6/2/2018).

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik KPK membawa empat koper berisi berkas perkara para tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas KPK. Tiga tersangka itu masing-masing Erwan Malik, Saipuddin dan Arpan.

“Kopernya berisi berkas penyidikan ketiga tersangka yang sudah dititipkan di Lapas Jambi," kata Jaksa KPK, Febi, di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa siang.

Setelah berkas tersebut dilimpahkan, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan segera menjalani persidangan. Kasus ini juga menyeret Gubernur Jambi, Zumi Zola menjadi tersangka.

Untuk diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, ketiga tersangka kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018 tersebut dititipkan di Lapas Klas II/A Jambi. Mereka diantar langsung oleh penyidik KPK. (Andra Rawas — Jambi)

Baca Juga: Pembelajaran Ponpes Padukan Kecerdasan Intelektual, Emosional, Spiritual

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya