Laporan Syahra Alecia
MUARA BUNGO - MY (33), seorang pekerja swasta di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang gadis, warga Muara Bungo, Jambi.
Kejadian berawal dari perkenalan mereka di media sosial Facebook. MY memakai akun Putra Saputra, dengan photo profil memakai seragam mirip anggota TNI.
Setelah perkenalan itu mereka semakin akrab. Ujung-ujungnya MY minta Sandra (bukan nama sebenarnya) mengirim photonya tanpa berbusana.
Setelah mendapatkan photo yang diinginkan, MY juga meminta sejumlah uang kepada Sandra. Nilainya mencapai Rp 17 juta.
MY mengancam, kalau uang itu tidak diberikan, dia akan menyebarluaskan photo bugil Sandra tadi. Ancaman MY itu terang saja membuat Sandra kesal.
Singkat cerita, Sandra melapor ke polisi. Dia merasa ditipu dan diperas. Polisi pun bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, pelaku ternyata residivis kasus pencurian. Polres Bungo bekerjasama dengan Satreskrim Polres Batanghari sudah menangkap MY.
MY dibekuk di Muara Bulian. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan, dompet dan ponsel. Sementara MY ditahan di sel Polres Bungo.
Bostang menyebutkan, dalam kasus ini MY dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP. Dia terancam hukuman penjara. (IJ2)
Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com