Bermodal Suzuki FU, Diles Jambret Ponsel

| Editor: Doddi Irawan
Bermodal Suzuki FU, Diles Jambret Ponsel

jambret.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo menangkap A alias Diles (17), warga Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi, Sabtu (16/9) malam.

Diles adalah pelaku penjambretan terhadap Meliyani (13), warga Desa Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin Vll, Bungo, 13 September lalu. Satu unit ponsel Oppo F1s milik Meliyani berhasil dibawa kabur.

Ceritanya, sore itu Meliyani berboncengan dengan Khoirunisa, menggunakan sepedamotor Honda Vario BH 6113 UU. Setiba di kawasan Serunai Baru, eks arena MTQ Rimbo Tengah, Bungo, mereka dipepet dua orang laki-laki.

Awalnya, kedua laki-laki itu dikira Khoirunisa dan Meliyani hanya menggoda. Tapi sontak saja, seorang dari mereka mengambil ponsel seharga Ro Rp 3,5 juta milik Meliyani yang ditaruh di box motor.

Kedua laki-laki itu langsung melarikan diri dengan sepedamotor Suzuki Satria FU. Spontan saja Meliyani dan Khoirunisa meneriaki mereka jambret. Lantaran pelaku berhasil kabur, korban melapor ke Polres Bungo.

Berdasarkan laporan bernomor LP/B/398/lX/ 2017/Jmb/res bungo/Spkt tanggal 13 September 2017, polisi melakukan penyelidikan. Polis pun berhasil melacak pelaku. Diles akhirnya ditangkap di rumahnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepedamotor Suzuki FU tanpa plat nomor polisi dan satu unit ponsel merek Oppo warna pink. Diles kini mendekam di sel tahanan Polres Bungo.

“Pelaku sebelumnya pernah dipenjara pada tahun 2014 dalam kasus penjambretan seperti diatur dalam pasal 365 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. (Andra Rawas – Jambi)

 

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya