PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar
INFOJAMBI.COM - Demi menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) didesak untuk menyelesaikan masalah proses seleksi anggota BPK RI. Seleksi yang dilakukan Komisi XI DPR yang menitiikberatkan pada penilaian makalah dinilai telah bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tatib DPR.
Desakan tersebut disampaikan oleh Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Renhad Pasaribu usai melapor ke MKD atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi XI dalam seleksi angota BPK periode 2019-2024 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif
"Minta membatalkan penetapan 32 nama calon anggota BPK RI yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi dengan menitikberatkan pada penilaian makalah, " kata Ketua Bidang Hukum KP3-I, Renhad Pasaribu, didampingi Direktur Eksekutif KP3-I Tomu A. Pasaribu.
Renhad menilai dipaksakannya penilaian terhadap makalah bagi calon anggota BPK sebagai syarat meskipun tak ada dalam aturan dan peraturan kata Renhad, membuktikan proses seleksi calon anggota BPK RI ada oknum Komisi XI yang berkepentingan untuk memuluskan calonnya.
Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya
"Sebab siapa yang menilai makalah, apa kriteria dan bagaimana format makalah yang akan dinilai tidak dipublish Komisi XI. Sepertinya ada oknum dan kelompok di Komisi XI yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentingan bangsa secara luas, " kata Renhad.
Renhad Pasaribu mengungkapkan hingga ditutupnya masa pendaftaran calon Anggota BPK RI, tercatat ada 64 nama calon yang telah mendaftar pada Sekretariat Komisi XI DPR. Namun rapat intern Komisi XI pada 4 Juli 2019, setelah verifikasi administrasi kelengkapan berkas dari 62 calon Anggota BPR RI, memutuskan dan menetapkan 32 calon dinyatakan lulus verifikasi administrasi dengan menitikberatkan penilain makalah.
Renhad berpendapat sesuai syarat yang dipublish Komisi XI DPR, bahwa seleksi calon Anggota BPK RI 2019-2024 memuat ketentuan setiap calon dilakukan penilaian makalah. Namun bentuk format makalah tidak diatur oleh Komisi XI. Sementara itu dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 13-14, Tatib DPR Pasal 207, Pasal 208 dan Pasal 198 ayat (2) telah mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan seleksi. Tapi tak satu pun pasal yang mengatur ketentuan tentang makalah.
"Komisi XI lebih mengakomodir kepentingan oknum maupun kepentingan kelompok daripada kepentingan bangsa yang lebih luas, " ujar Renhad.
Adapun ke-32 nama calon Anggota yang lulus verifikasi dan makalah masih didominasi politisi seperti Daniel Lumban Tobing (PDIP), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar (Gerindra), dan Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat). Sedangkan calon petahana yang juga lolos berasal dari politisi yakni Harry Azhar Azis dan Achsanul Qasasi.
Sementara, beberapa diantaranya yang lolos merupakan sederet mantan, seperti mantan Direktur Utama BEI Tito Sulistio, mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mantan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com