BATANGHARI, INFOJAMBI.COM - Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan umat muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya yang disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi orang yang merdeka, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa, dari kalangan kaum umat muslim di seluruh dunia.
Baca Juga: Zakat Fitrah Kota Jambi, 50 - 42 - 35
Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional setempat telah mengeluarkan Pengumuman Bersama besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat muslim.
"Alhamdulillah bersama Pemkab Batanghari dan Baznas telah melaksanakan muzakarrah tentang besaran zakat fitrah tahun ini," kata Sekertaris MUI Batanghari, H Ahmad Sholahuddin, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Kemenag Provinsi Jambi Tentukan Besaran Zakat Fitrah
Sama seperti tahun sebelumnya, zakat fitrah dapat dibayarkan menggunakan beras, yakni 2,5 kg per jiwa.
Tak hanya itu zakat fitrah juga bisa dibayar dengan uang tunai, tetapi seharga beras yang dipergunakan sehari-hari.
Baca Juga: Kasrem 042/Gapu Serahkan Zakat Fitrah kepada Panitia Zakat
"Kalau membayar fitrah menggunakan beras dengan kualitas baik yaitu sebesar 53.200 rupiah per jiwa, untuk kualitas menengah 45.600 rupiah per jiwa, dan yang paling biasa 38.000 rupiah per jiwa," paparnya.
Sholahuddin menghimbau paling lambat penyaluran zakat fitrah dilakukan sebelum 1 Syawal 1443 H, agar zakat dapat dinikmati oleh para penerima tepat di Hari Raya Idul Fitri.
"Sebenarnya untuk membayar zakat fitrah itu boleh dilakukan dari sekarang, dan paling lambat dua atau satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M," tuturnya.
Sesuai fatwa MUI tahun 2019, pembayaran zakat fitrah dapat dikumpulkan di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid atau musholla masing-masing yang mendapat SK dari Baznas. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com