Semisal, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu, harus menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan.
Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga: Zola Ingatkan Pengelola Bank Jambi Tidak Cepat Puas
Selanjutnya, calon peserta harus menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.
Selain persyaratan umum, BI juga mengatur ketentuan untuk calon peserta persyaratan khusus, yang dipenuhi oleh peserta dalam hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL).
Baca Juga: Upaya Tingkatkan Elektrifikasi, Jambi – UNDP Jalin Kerjasama
Persyaratan khusus pertama ialah memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Kemudian, PL juga harus memiliki kapabilitas keuangan yang ditunjukan dengan memiliki likuiditas yang memadai.
Baca Juga: Gubernur Resmikan Kantor Pelayanan Bank Jambi di Jakarta
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com