BI Jambi Siapkan Rp 3,3 Triliun Uang Tunai

| Editor: Doddi Irawan
BI Jambi Siapkan Rp 3,3 Triliun Uang Tunai

Penulis : Tim Liputan || Editor : Doddi Irawan



 

INFOJAMBI.COM — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi berkomitmen menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) pada periode Ramadan/Idulfitri 2020.

Persediaan uang rupiah yang disiapkan berjumlah Rp 3,3 triliun. Jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat, selama periode Ramadhan/Idulfitri, termasuk memenuhi kebutuhan stimulus pemerintah kepada masyarakat Provinsi Jambi dalam penanganan dampak covid-19.

Pengeluaran uang Rupiah (penarikan uang Rupiah oleh perbankan) di Provinsi Jambi sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 mencapai Rp816,56 miliar. Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, BI senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Bayu Martanto menyebutkan, tahun sebelumnya, memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran covid-19, layanan penukaran uang yang biasanya disediakan melalui layanan mobil kas keliling di beberapa lokasi umum, tahun ini hanya disediakan melalui loket di bank.

Terkait hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat, sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.

Penukaran uang untuk masyarakat dilayani oleh 35 kantor bank umum di Kota Jambi, terhitung mulai tanggal 27 April sampai 20 Mei 2020.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi juga memberi layanan penukaran uang pecahan kecil melalui kas titipan di dua lokasi, yaitu BNI Cabang Muara Bungo, dan BNI Cabang Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat.

Untuk kelancaran penyiapan uang tunai dan layanan penukaran, BI Jambi menyusun strategi secara internal dan eskternal. Secara internal, BI melakukan penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran covid-19, dengan melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang.

Sedangkan dari sisi eksternal, BI Jambi melakukan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menyediakan layanan penukaran kepada masyarakat di loket dan menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik.

Kemudian memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan
menghimbau perbankan agar melengkapi sarana kesehatan (hand sanitizer) dan menyediakan publikasi edukasi terkait pencegahan penyebaran covid-19 di area layanan kas dan area ATM.

Dari sisi nontunai, guna mendorong optimalisasi penggunaan sarana nontunai yang sejalan dengan himbauan Pemerintah untuk physical distancing, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan, yaitu membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April hingga 30 September 2020, menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April - 31 Desember 2020, dan melonggarkan kebijakan kartu kredit.

Lalu juga mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

Untuk meningkatkan pemahaman konsumen dan meminimalisir terjadinya permasalahan yang berpotensi merugikan konsumen, dapat kami sampaikan beberapa Tips Aman dalam Melakukan Transaksi Non Tunai (APMK, Uang Elektronik, Mobile Banking, dll).

Selanjutnya, dengan mempertimbangkan Keputusan Bersama Pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dan dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.

Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut :
1. Layanan kegiatan penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), ditiadakan pada hari Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.
2. Layanan kegiatan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), ditiadakan pada hari Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.
3. Layanan Kas, ditiadakan pada Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020. ***

Baca Juga: Bank Indonesia Perwakilan Jambi Dirampok, Belasan Karyawan Disandera

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya