BETARA — Belum hilang dari ingatan, kasus persetubuhan ayah dan anak tirinya, di Betara, Tanjabbar, bulan lalu. Kali ini, SP (41), warga Desa Pematanglumut, Betara, Tanjabbar, juga harus berurusan dengan polisi.
SP akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Dia tega menyetubuhi AR (16), anak tirinya. SP yang bekerja sebagai petani dibekuk, setelah pihak keluarga melaporkan ulahnya ke Polsek Betara.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, didampingi Kapolsek Betara, AKP Pandit Wasianto, kepada INFOJAMBI MEDIA.
Agus menjelaskan, SP melakukan aksinya saat situasi sepi. Korban merupakan anak penderita keterbelakangan mental. Suatu pagi, Rabu (15/3), ketika AR mencuci piring, tiba-tiba dia dirangkul oleh SP, ayah tirinya.
Selanjutnya, waktu AR tidur sendirian di kamar, SP mendatanginya. Kaki AR diikat dengan kain, sehingga SP leluasa melakukan aksi kejinya.
Peristiwa ini terbongkar karena AR sering mengeluh pada ibunya, SM (34), dan neneknya, Sum (45). AR mengaku kesakitan ketika buang air kecil.
SM yang berang mendengar perbuatan suaminya, melaporkan SP ke Polsek Betara, Sabtu (18/3) dengan bukti laporan nomor LP/B-14/III/2017/Res Tjb/Sek Betara.
Dihadapan polisi, SP mengaku baru sekali memperkosa anak tirinya itu. Hasil visum menguatkan dugaan perkosaan ini. SP kini ditahan di ruang tahanan Polres Tanjabbar, sementara kasusnya masih ditangani Unit PPA.
Menurut Kapolres, SP akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 - 20 tahun penjara. (infojambi.com/d)
Laporan : Doddi Irawan
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Toni Menculik...
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com