Biaya Haji 2018 Sebesar Rp 35,2Juta Per Jamaah

| Editor: Muhammad Asrori
Biaya Haji 2018 Sebesar Rp 35,2Juta Per Jamaah
DPR dan Pemerintah, berhasil menyepakati Biaya BPIH tahun 2018.

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - DPR dan Pemerintah, berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 Masehi, sebesar Rp 35.235.290,00, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290,00 atau 0,99 persen, dibanding BPIH tahun 2017 lalu.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher, kenaikan BPIH itu masih dibawah kenaikan dari harga, pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan BPIH dibawah 5 persen, meskipun dengan kondisi adanya pengenaan wujud komitmen Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah (Kementerian Agama RI), untuk menekan pajak dari Pemerintah Saudi Arabia, sebagaimana disebutkan di atas bisa lebih dari 5 persen.

“Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2018 M, berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya. Terutama, dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintahan Arab Saudi sebesar 5 persen,” kata Ali Taher Parasong, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Selain PPN, kata Ali Taher juga terdapat pajak baladiyah (Pajak Pemerintah daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi, hingga mencapai 180 persen. Selanjutnya terjadinya fluktuasi kenaikan bahan bakar pesawat dan fluktuasi nilai tukar rupiah, terhadap mata uang USD (Dollar) dan mata uang SAR. yang berimbas pada naiknya harga, terutama untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan biaya operasional.

Ali Taher menjelaskan kenaikan sebesar 5 persen yang terjadi dan kenaikan harga di Arab Saudi atau sebesar Rp1.744.515 per jemaah atau setara dengan Rp. 355.881.182.400, dibandingkan dengan BPIH tahun 2017, yang seharusnya dibayarkan oleh jemaah dibebankan kepada dana optimalisasi.

“Komitmen Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI, tahun ini adalah bagaimana meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jemaah haji serta melakukan efisiensi BPIH,“ katanya.

Ali Taher Parasong, mengatakan, hasil pembahasan Panja dan telah disetujui Komisi VIII DPR antara lain, BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602,00.

Rincian harga rata-rata komponen penerbangan dari embarkasi ke Saudi Arabia sebesar Rp 27,495 juta, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.504 Saudi Arabia Riyal (SAR), dengan rincian 3.782 riyal dialokasikan dalam anggaran dana optimalisasi, dan 668 riyal atau Rp 2.384.760,00 yang dibayar jemaah haji.

Selain itu, biaya living allowance sebesar 1.500 riyal atau sebesar Rp 5.355.000,00 dan diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang riyal.

Dinilai Wajar dan Rasional

Semenatara Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyebut ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, dibanding tahun 2017. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi, terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen, untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.

Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.

"Kenaikan sebesar Rp 345.290 atau 0,9 persen, menurut hemat kami, wajar dan rasional. Apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan dibanding tahun lalu," kata Menag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Menurut Lukman, persetujuan dan kesepakatan raker ini saat dibawa ke rapat paripurna nanti, mudah-mudahan disetujui oleh DPR.

“Sehingga ada kepastian jemaah haji kita, untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan jemaah," ujarnya.***

Baca Juga: Menteri Agama ke Arab Saudi Lobi Kuota Haji

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya