Biaya Haji 2019 Ditetapkan Sebesar Rp 35,2 Juta

| Editor: Muhammad Asrori
Biaya Haji 2019 Ditetapkan Sebesar Rp 35,2 Juta
DPR dan Pemerintah tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1440 H atau tahun 2019 M.

Penulis : Bambang Subagio
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - DPR dan Pemerintah (Kementerian Agama) menyepakati, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH) tahun 1440 Hijriah atau tahun 2019 Masehi, sebesar Rp 35.235.602, rata-rata per jamaah. Tahun 2018 lalu, biaya ONH sebesar Rp 345.290,00.

"Kami bersepakat dengan Kemenag, total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara 2.481 dolar AS. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini, sama dengan rerata BPIH tahun 1439 H/2018 M," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, usai raker dengan Menag dan jajarannya, di Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Ali Taher, mengakui, musim haji 1440H/2019M, panja BPIH Komisi VIII dan Panja Kemenag menemui permasalahan meningkatnya nilai mata uang dolar.

APBN 2019 telah menetapkan 1 dolar AS sebesar Rp15.000. Namun, perkembangan, mata uang dolar mengalami perbaikan besaran nilai ke level Rp 14.200, saat pembahasan BPIH.

“Hal ini mempengaruhi kebijakan pemerintah Arab Saudi yang telah menetapkan peningkatan general service fee transportasi darat (naqabah), untuk jemaah haji menambah beban untuk pengalokasian biaya indirect cost lebih besar dan masih berlakungan pengenaan tarif pajak dari pemerintah Arab Saudi,“ kata Ali Taher.

Ali menambahkan, DPR dan Kemenag, di tahun 2019 memiliki komitmen untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jamaah haji serta melakukan efisiensi BPIH.

Sementara Menag Lukman Hakiem Saifuddin, mengatakan, bahwa biaya haji yang disepakati tahun ini merupakan biaya haji termurah di Asia Tenggara. Brunei Darussalam, misalnya, membebani calon jemaah haji di negaranya dengan rata-rata biaya di atas 8.000 dolar AS setiap tahun; Singapura konsisten di atas angka 5.000 dolar AS pada 2015-2018.

Menag menambahkan, pihaknya dan Komisi VIII DPR, memilih tetap memakai kurs rupiah sebagai acuan biaya. Padahal, sebelumnya Lukman sempat mengusulkan, agar memakai mata uang dolar AS sebagai acuan BPIH.

Alasannya, perubahan satuan mata uang dibutuhkan untuk menghindari fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah.

“Namun, keputusan pemerintah dan DPR, akhirnya tetap memakai rupiah agar tidak membingungkan calon jemaah,“ ujarnya.

Ali Taher Parasong, mengungkapkan, rincian BPIH 2019 sebesar Rp 35.235.602. Pertama harga rata-rata penerbangan per jemaah dari embarkasi haji ke Saudi Arabia pergi pulang sebesar Rp 30,079.28. Rinciannya Rp 29.555.597 dibayar oleh jemaah dan sisanya Rp 523.688 dibebankan kepada dana optimalisasi/nilai manfaat setoran BPIH (indirect cost).

Kedua, living cost (pemondokan), ditetapkan sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 1500 atau ekuivalen sebesar Rp.568.005, dibayar oleh Jemaah dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dalam mata uang SAR. Berdasarkan komponen tersebut di atas, Direct Cost tahun 1440 H/2019M adalah sama dengan tahun 1439/2018 M.***

Baca Juga: Panja DPR dan Kemenag RI Sepakati Biaya Haji Rp 35 Juta

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya