“ Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Exchange of Information (EoI), dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak. Dalam Coretax ini terdapat dua tampilan, untuk petugas pajak dan wajib pajak yang disajikan dalam Bahasa Inggris dan Indonesia,” tuturnya.
Paolo meyakini usaha ini akan menyederhanakan proses administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan, sekaligus mengoptimalkan bisnis.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Merangin
Untuk itu, BNI menghadirkan BNIdirect cash, yang dirancang untuk mempermudah nasabah melakukan operasional dan mendukung pertumbuhan perusahaan, sehingga dapat menjaga daya saing di bisnis era modern ini.
“BNI sebagai Authorized Billing Channel (ABC) dan Collecting Agent (CA), sekaligus mitra Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberi juga beberapa layanan perpajakan melalui BNIdirect cash, dengan beragam kemudahan.
Baca Juga: Gubernur, Wagub dan Forkompinda Serahkan SPT Tepat Waktu
Di antaranya bisa digunakan untuk pembuatan billing pajak, pembayaran penerimaan negara di mana salah satunya kategori pajak, dan interoperabilitas sistem perpajakan. ***
Baca Juga: Gugatan Cafe Momo Ditolak
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com