BNN Jambi Sergap Kurir Narkoba di Tengah Kebun Sawit

| Editor: Doddi Irawan
BNN Jambi Sergap Kurir Narkoba di Tengah Kebun Sawit



INFOJAMBI.COM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap kurir narkoba, saat membawa dua kilogram sabu dan 100 butir ekstasi.

Narkoba itu dibawa dari Pekanbaru, Riau, ke Jambi, Minggu (28/11/2021).

Sebelum menyergap kendaraan pelaku, petugas melakukan penangkapan di Jalan Lintas Sumatera, persisnya di depan Pos PJR Ditlantas Polda Jambi.

Petugas membuntuti dan menghadang kendaraan pelaku dengan truk yang melintas. Tahu kendaraannya dihadang, pelaku langsung banting setir.

Seorang pelaku, BY, melarikan diri ke kebun sawit, sementara pelaku lainnya, BN, warga Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi, berhasil diringkus.

Dalam pengejaran, petugas beberapa kali melepaskan tembakan, agar pelaku menyerah. Tapi nyatanya mereka melawan.

Setelah meringkus pelaku yang mengendarai Mitsubishi Pajero Sport, petugas menggeledah barang-barang yang ada di dalam mobil.

Setelah diperiksa, ditemukan dua kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi yang tersimpan dalam sembilan kantong plastik.

Pelaku memasok narkoba dari Pekanbaru, Riau, dan akan diantar kepada bandar, WD, dengan upah sepuluh juta rupiah.

“Aku kepepet duit, makanya aku mau menjemput barang ini. Kami berangkat Sabtu, langsung putar ke Jambi setelah ambil paket,” kata BN saat diinterogasi.

Setelah mengorek informasi dari BN, petugas mengepung pondok yang ditempati WD. Pria itu sedang menunggu BN datang mengantar paket.

WD yang menunggu di tengah kebun sawit, di Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat, akhirnya ditangkap bersama kekasihnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas membakar pondok tempat mereka biasa mengkonsumsi sabu.

Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyebutkan, pelaku sebelumnya juga pernah terlibat kasus narkoba.

Pantauan infojambi.com di lapangan, penyergapan ini sempat membuat warga kaget. Apalagi ketika petugas melepaskan tembakan peringatan.

Kurir dan bandar yang ditangkap digelandang ke kantor BNN Provinsi Jambi, guna menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, para pelaku kembali mendekam di penjara. Mereka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya seumur hidup. Minimal 20 tahun penjara,” ujar Guntur.

Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik

 

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya