“Saya tidak tahu. Setelah dicek kembali, besi-besi tenda tahun 2012 itu banyak di belakang kantornya," tuturnya.
"Ada empat kotak besar dulu sewaktu diberikan. Tapi tidak ada dokumennya. Ini yang saya heran, mau dimasukkan ke aset daerah harus ada dasarnya. Saya tahu itu karena saya yang terima, diberikan melalui BPBD Provinsi Jambi," tambahnya.
Samral tidak tahu alasan barang hadiah UNHCR tersebut dijual. Dia juga tidak mau banyak berkomentar, karena tidak tahu aturannya.
"Saya tidak punya pendapat tentang itu, karena saya tidak tahu aturannya. Tidak bisa saya jawab itu," pungkasnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com