BPD dan Kepala Desa di Kabupaten Muarojambi Dikukuhkan sebagai Pemangku Adat

Al Haris, minta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa sebagai pemangku adat bekerja sama meningkatkan pembangunan desa dan pelayanan masyarakat.

Reporter: DIA | Editor: Doddi Irawan
BPD dan Kepala Desa di Kabupaten Muarojambi Dikukuhkan sebagai Pemangku Adat
Gubernur Jambi seusai acara pengukuhan BPD dan kepala desa sebagai pemangku adat, Selasa (30/7/2024) | np/iso

INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, minta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa sebagai pemangku adat bekerja sama meningkatkan pembangunan desa dan pelayanan masyarakat. 

Harapan itu disampaikan Al Haris pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dan kepala desa se-Kabupaten Muarojambi sebagai pemangku adat, di Lapangan Kantor Bupati Muarojambi, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

“Mengukuhkan para anggota BPD dan kepala desa. Mereka juga dengan amanah revisi UU Nomor 3 Tahun 2024. BPD juga ditambah periodenya menjadi 2 tahun penambahan,” kata Haris.

Al Haris menjelaskan, dengan bertambahnya jabatan kepala desa, maka bertambah pula masa kerja BPD. Dengan bertambahnya masa jabatan, harus lebih semangat lagi bekerja melayani masyarakat.

Baca Juga: Sekda Senam Pagi Bersama ASN

Menurut Al Haris dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa sebagai pemangku adat, juga menambah beban dan tanggung jawab. Kepala desa harus lebih semangat melayani masyarakat desanya.

Selain itu, Al Haris mengharapkan para anggota BPD betul-betul mengawasi jalannya pembangunan desa. Kawal Dana Desa sehingga tepat sasaran dan tepat dalam pembangunan desa masing-masing. 

Baca Juga: Pemuda Segel Kantor Desa Titian Teras

Kepala desa punya peranan sebagai pemimpin pemerintahan desa. Kepala desa wajib membina, mengawal dan menerapkan adat istiadat di desanya. Kolaborasi kepala desa dan Ketua Lembaga Adat Desa menjadi kunci penerapan hukum adat di desa.

“Pengukuhan kepala desa sebagai pemangku adat bukan hanya penghormatan atas dedikasi dan komitmen. Tapi juga langkah strategis menjaga keberlangsungan budaya dan nilai-nilai tradisional masyarakat Jambi," sebut Haris.

Dalam kesempatan itu juga diperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 Tingkat Kabupaten Muarojambi. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan pembangunan daerah dan nasional. 

“Kepada mereka kelak daerah dan negara ini dipercayakan. Kita harus membekali mereka semaksimal mungkin, agar memiliki kompetensi yang baik, kemandirian, dan karakter yang tangguh serta sikap baik," ujar Haris.

Al Haris berterima kasih kepada Penjabat Bupati Muarojambi, Raden Najmi, yang telah melaksanakan kegiatan ini. 

Gubernur Jambi juga menyerahkan bantuan Pemprov Jambi berupa bantuan modal UMKM dari program Dumisake untuk 25 orang, masing-masing Rp.5 juta per orang.

Lalu ada bantuan alsintan cultivator untuk enam kelompok tani penerima, bantuan revitalisasi ekonomi dan bantuan usaha kreatif, serta bantuan revitalisasi ekonomi dan usaha produktif dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk Kelompok Masyarakat Mengkuang Sejahtera, Kelompok Masyarakat Alam Lestari, Kelompok Masyarakat Sepakat, Kelompok Masyarakat Berkah Alam, dan Kelompok Masyarakat Karya Bersama senilai Rp.200 juta.

Al Haris juga menyerahkan SK Penetapan Status Penegerian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 19 PAUD. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya