Masa sosialisasi dan kampanye calon ketua umum dari 27 April hingga 20 Mei 2025. Para calon dapat menyampaikan program kerja serta visi-misi ke seluruh anggota, sebelum memasuki tahapan musyawarah pemilihan ketua umum.
Fachreza menyampaikan, tahapan ini telah dikomunikasikan ke BPP HIPMI dan akan dilakukan asistensi Tahapan Musda ke BPP HIPMI pada 1 Mei 2025, setelah dilaksanakan rapat BPD penetapan jumlah peserta dan peninjau, penyampaian keputusan jumlah peserta dan peninjau, serta BPC menyampaikan surat mandat peserta dan peninjau kepada SC musda.
Baca Juga: Sekda Harap HIPMI Ambil Peluang Usaha dan Buka Kesempatan Kerja di Jambi
Musda XII BPD HIPMI Provinsi Jambi dipersiapkan panitia, terdiri dari Panitia Pengarah (Steering Committee), yakni M Fachreza (ketua), Yoppy Setyantoro (sekretaris), Aqsa Patra (anggota), Aulia Yunicha Harly (anggota), dan Agri Yazid Alhamdani (anggota).
Sementara itu, Panitia Pelaksana (Organizing Committee) dipimpin oleh Revki Ramadhoni (ketua), Bayu Maryadi (sekretaris), Andika Yudhistira (bendahara), serta beberapa anggota panitia lainnya.
Baca Juga: Alharis Hadiri Pelantikan HIPMI Bersama Erick Tohir
Sekretaris OC, Yoppy Setyantoro menyampaikan, panitia SC dan OC akan menjalankan tahapan-tahapan musda sesuai peraturan organisasi, termasuk memfasilitasi pengambilan nomor urut calon ketua umum serta tahapan pemaparan visi-misi.
"Pemaparan visi-misi akan menjadi momen penting. Para calon ketua umum berkesempatan menyampaikan pandangan serta solusi terkait berbagai isu yang dihadapi pengusaha muda di Jambi.
Baca Juga: BPD HIPMI Merangin Harus Bisa ‘Tarik’ Investor
“Ke depan mereka diharapkan dapat berperan dalam akselerasi pembangunan daerah menyongsong Indonesia Emas 2045," ujar Yoppy.
Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Jambi, Diza Hazra Aljosha, berharap Musda XII melahirkan pemimpin yang visioner, mampu menjawab tantangan zaman. Hal ini dapat diwujudkan melalui program kerja yang relevan dan berdampak signifikan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com