Dalam kesempatan pertemuan itu, Ketua POPTI Jambi, Sukaisih Oman, menyebutkan, hingga saat ini masih ada beberapa rumah sakit yang memberikan pelayanan transfusi darah kepada pasien Thalassemia tidak sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Tahun 2018.
Menurut Sukaisih, yang terjadi justru akhir-akhir ini pemberian jumlah kantong darah transfusi yang tidak sesuai dengan Hemoglobin (Hb) pre transfusi, sehingga pasien pulang dengan kondisi Hb-nya masih dibawah normal, yaitu (<10 gr/dL).
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
Sukaisih menegaskan dan sangat berharap, kepada pihak BPJS Kesehatan supaya mensosialisasikan KMK Tahun 2018 tersebut, kepada tenaga medis (dokter, perawat dan pihak manajemen RS), agar tidak terjadi perbedaan persepsi soal pemberian pelayanan pengobatan terhadap pasien Thalassemia.
"Salah satunya adalah dalam pemberian jumlah kantong darah transfusi sesuai dengan kondisi Hb pre transfusi berdasarkan KMK Tahun 2018," pungkas Sukaisih.
Baca Juga: Kepala Desa se-Muarojambi Daftar BPJS Ketenagakerjaan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com