INFOJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan simbolis jaminan kematian kepada ahli waris penerima bantuan BKBK di Kabupaten Tebo, Kamis lalu.
Penyerahan santunan ini dilaksanakan berbarengan dengan peluncuran program Dumisake yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Seto Tjahjono menjelaskan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pemerintah mencapai target Indonesia Emas 2045.
Dengan memberikan perlindungan sosial yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
“Program ini memberi manfaat berupa santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Seto.
Untuk memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim dengan menyerahkan dokumen persyaratan, seperti surat kematian, kartu peserta, KTP dan kartu keluarga yang menunjukkan hubungan ahli waris.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
Setelah dokumen diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan mencairkan santunan kematian sebesar Rp.42 juta kepada ahli waris yang berhak.
“Program Jaminan Kematian ini merupakan wujud nyata kepedulian kami memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Manfaat ini diharap dapat membantu keluarga yang ditinggalkan mengatasi beban finansial," ungkap Seto.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini sangat penting untuk mencapai tujuan bersama, yaitu mewujudkan masyarakat Jambi yang sejahtera dan berkeadilan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com