KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM – Guna membangun kepercayaan masyarakat, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H, di Ballroom Swiss Belhotel Jambi, Senin, 14 November 2022.
Selain untuk membangun kepercayaan masyarakat, diseminasi ini juga bertujuan sebagai perkenalan, silaturahmi, dan sosialisasi kepada stakeholder utama, yang selanjutnya diharapkan dapat ikut menyebarluaskan informasi tentang BPKH, khususnya tentang peran pengawasan terhadap keuangan haji.
Baca Juga: Biaya Haji 2019 Ditetapkan Sebesar Rp 35,2 Juta
Selain itu, diseminasi ini juga akan mendengarkan masukan dari masyarakat, tentang pengawasan keuangan haji.
Diseminasi ini menghadirkan anggota Komisi VIII DPR RI, Drs H Hasan Basri Agus MM, anggota Pengawas BPKH Heru Muara Sidik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Zostavia S.Ag M.Pd.I
Baca Juga: HBA : Saya Tidak Maju Gubernur Lagi
Heru mengatakan, BPKH memiliki kewenangan mengelola dana haji sebagaimana isi kontrak para jamaah haji sejak melakukan setoran awal dana haji yang diserahkan ke negara, lalu diserahkan ke BPKH untuk dikelola.
Saat ini jumlah dana yang dikelola oleh BPKH per bulan September 2022 sebesar Rp.160 triliun dengan nilai manfaat mencapai Rp.7,51 triliun.
Baca Juga: HBA Bedah Rumah Asun
Dana Haji tersebut dikelola di perbankan syariah, berupa deposito syariah, dan di tempat investasi syariah lainnya berupa sukuk atau surat berharga syariah negara, surat berharga perusahaan atau korporasi, reksadana.
Bisa juga berupa investasi langsung, seperti hotel di Mekkah dan sebagainya, menggunakan prinsip kehati-hatian. Karena dana ini adalah dana umat yang diperuntukan untuk biaya perjalanan ibadah haji.
Penempatan uang dana haji saat ini 30 persen berada di perbankan syariah dan 70 persen diinvestasi berupa Surat Berharga (SB), Emas, Langsung dan lain-lain.
Keuntungan dalam pengelolaan dana haji itu, digunakan untuk mencukupi biaya perjalanan ibadah haji oleh para calon haji. Biaya ditanggung oleh para calon haji jauh dari cukup untuk biaya perjalan ibadah haji.
Tahun ini saja total biaya perjalanan satu calon haji yang berangkat ke Tanah Suci sebesar Rp.98 juta, namun yang ditanggung calon haji hanya Rp.39 jutaan per orang, sedangkan sisanya dibiaya BPKH berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Itulah manfaat dari pengelolaan dana haji ini, manfaatnya dikembalikan kepada calon jamaah haji untuk mencukupi biaya perjalanan haji itu,” jelas Heru.
Selama ini kerap terdengar di masyarakat dana haji sudah habis digunakan untuk membangun infrastruktur. Informasi tersebut hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat pengelolaan dana haji diatur dalam UU No.34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dan dana abadi umat, dan hanya dapat kelola sesuai ketentuan syariah.
Anggota DPR RI Komisi VIII, Hasan Basri Agus, hadir dalam diseminasi ini dalam rangka melakukan fungsi pengawasan DPR RI terhadap BPKH.
Selain itu, Komisi VIII juga membidangi Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Badan Penanggulangan Bencana, Baznas dan Badan Wakaf Nasional.
“Itu semua menjadi pengawasan kami selaku anggota DPR RI Komisi VIII,” tegas HBA.
Terkait BPKH, informasi yang berkembang di masyarakat seolah-olah uang haji seenak-enaknya digunakan, tidak termonitor dan tidak diawasi sehingga uang itu akan hilang begitu saja.
Padahal disitulah fungsi anggota DPR RI Komisi VIII, baik melakukan pengawasan dan mengesahkan anggaran per tahun, perkiraan pemasukan per tahun dan termasuk dana yang digelontorkan untuk membantu subsidi dana haji. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com