BANGKO — Anda punya tanah dan bersertifikat ? Jangan yakin dulu, bahwa tanah yang anda miliki hanya anda yang punya sertifikatnya.
Buktinya, tanah milik Drs H Yuneldi Yunis Koto, di Desa Mentawak, Nalo Tantan, Merangin ini. Di tanah yang sama, sertifikatnya ganda.
Satu sertifikat atas nama Yuneldi, sedangkan satu lagi atas nama orang lain. Dua sertifikat itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin.
Persoalan sertifikat ganda ternyata tak hanya terjadi di Kota Jambi. Tapi juga di daerah lain. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Merangin ini minta pihak BPN Merangin bertanggungjawab.
“Masa di lokasi tanah yang sertifikatnya atas nama saya juga ada sertifikat dengan nama pemilik lain. Saya minta klarifikasi pihak BPN. Saya percaya BPN bertanggungjawab atas sertifikat yang dikeluarkannya,” ujar Yuneldi.
Yuneldi yang akrab disapa Haji Uyun heran hal ini bisa terjadi. Apalagi sertifikat adalah bukti legalitas seseorang memiliki tanah secara hukum.
Menurut Haji Uyun, tanah berukuran 20 X 40 meter itu dibelinya dari Amir Hamzah pada 2002.
Setahun kemudian BPN Merangin menerbitkan SHM No 263 Tangal 7 Agustus 2003, ditandatangani Kepala BPN Merangin, Drs H Chairul Azwar.
Belakangan Haji Uyun kaget. Di atas tanah miliknya tiba-tiba sudah berdiri bangunan permanen milik Ali Nurdin.
Versi Ali Nurdin, dia membeli tanah itu dari Mardianis, kakak ipar Amir Hamzah. Ironisnya, Ali Nurdin juga memiliki SHM bernomor 465 Tanggal 15 Mei 2007, ditandatangani Kepala BPN Merangin Madyantoro SH M.Hum.
Haji Uyun pun akhirnya menanyakan masalah ini ke Amir Hamzah dan keluarganya. Dia minta diselesaikan baik-baik, namun sampai saat ini tidak jelas juntrungnya.
Belakangan diketahui, beberapa warga lain di lahan itu juga punya masalah dengan Mardianis. Wanita yang biasa dipanggil Bu Nani itu terindikasi menjual tanah yang sama pada orang berbeda.
“Padahal lima pembeli lainnya sudah memiliki sertifikat,” kata Haji Uyun.
Infomasi yang diterima wartawan, Haji Uyun Cs yang membeli tanah dari Amir Hamzah sudah melapor ke BPN Merangin. Pihak BPN mengeluarkan surat nomor 151/15-02-100-02/V/2014 untuk dilakukan pengukuran ulang.
Temuan petugas di lapangan, benar di atas tanah SHM nomor 263 Tahun 2003 milik Haji Uyun sudah berdiri bangunan milik Ali Nurdin.
Pengukuran ulang tersebut pun tidak tuntas. Pengukuran yang dikawal empat petugas dari Polres Merangin gagal dilaksanakan. Mardianis melakukan perlawanan, melarang petugas melakukan pengukuran.
Persoalan ini sudah disampaikan juga ke BPN Merangin, BPN Pusat dan Ombudsman Provinsi Jambi. Namun sampai kini belum ada kejelasan.
“Melihat kenyataan ini, saya miris atas pelayanan BPN Merangin. Kok sampai ada sertifikat ganda. Apakah sebelum mengeluarkan sertifikat BPN tidak mengecek dan mengukur di lapangan. Padahal tanah itu berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera,” papar Haji Uyun.
Kepala BPN Merangin, Kartono, yang dikonfirmasi Kamis siang, tidak ada di kantornya. Menurut stafnya, Kartono sedang ke Kota Jambi. Sementara pejabat lainnya juga tak ada di kantor.
Kartono sebelumnya membantah terjadi sertifikat ganda. Dia berjanji akan menyelesaikan persoalan ini dan memediasi kedua belah pihak.
“Kami akan lakukan mediasi untuk dicari jalan keluarnya,” ujar Kartono pada wartawan, belum lama ini. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Menteri Agraria Serahkan 29.653 Sertifikat Prona
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com