SUNGAIPENUH - Dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah, melalui program nasional (prona), di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, tahun 2017 banyak dikeluhkan warga.
Menanggapi polemik itu, Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Sungai Penuh angkat bicara. Pihak BPN tidak membantah menerima laporan dari warga Desa Gedang soal dugaan pungli tersebut.
"Saya sudah dapat informasi warga Desa Gedang ribut soal prona," kata Kasi Pertanahan BPN Kota Sungai Penuh, Andi, dihubungi melalui ponselnya, Minggu sore.
Andi mengatakan, pengurusan prona diberi kewenangan kepada setiap desa mengusulkan warga yang layak mendapatkan. Namun, untuk prona biayanya gratis, karena ini sudah menjadi program Presiden Joko Widodo.
"Sudah saya bilang dari awal-awalnya, semua kades tidak memungut biaya kepada warga untuk mendapat prona. Dananya tanggungjawab pemerintah pusat, ini program Bapak Presiden," ujar Andi.
Andi menegaskan, pihak BPN tidak bertanggungjawab jika ada pungli dalam pengurusan sertifikat prona. Kalau ada juga pungli, itu tanggungjawab pihak desa dan pribadi. Untuk Desa Gedang, sebelumnya juga sudah pernah terjadi masalah serupa," kata Andi.
Terkait adanya aparat pemerintahan Desa Gedang memungut biaya pengurusan prona atas kesepakatan dengan warga, Andi menegaskan, apapun bentuknya tidak boleh memungut biaya sepeserpun.
Data yang diperoleh INFOJAMBI MEDIA, tahun 2017 Desa Gedang mendapat jatah 150 sertifikat prona. Program ini diperuntukan bagi warga tidak mampu. (infojambi.com)
Laporan : Riko Pirmando || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Menteri Agraria Serahkan 29.653 Sertifikat Prona
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com