KOTAJAMBI — Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi memeriksa dua pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Jambi, hari ini. Mereka yang diperiksa adalah Alfian dan Een.
Petugas keamanan dan pegawai BPN Kota Jambi ini diperiksa sebagai saksi. Kasusnya dugaan menghalang-halangi tugas wartawan yang melakukan peliputan di kantor BPN Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Seusai pemeriksaan, Alfian dan Een menolak berkomentar saat dikonfirmasi wartawan. Kedatangan keduanya ke Polda Jambi kabarnya hanya dimintai keterangan.
“Langsung tanya ke dalam saja,” kata Alfian sambil memegang ponselnya.
BACA JUGA : Ini Pengakuan Wartawan Korban Oknum BPN Arogan
Hal senada diungkapkan Een. Dia tidak menghiraukan awak media yang bertanya. “Saya tidak ada hubungannya,” ujarnya ketus.
Alfian mengenakan setelan kemeja lengan pendek warna merah marun, celana jeans cokelat. Sementara Een berjilbab dengan paduan warna merah muda dan biru muda, mengenakan kemeja putih dan celana biru.
Keduanya meninggalkan polda dijemput Toyota Innova putih plat merah BH 1277 HZ. Alfian duduk di bangku depan sebelah sopir, sementara Een di kursi belakang. Mobil tersebut langsung melaju menuju pintu keluar.
BACA JUGA : Dirjen Belum Dengar. Ah Masa ?…
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, melalui Kasubdit II, AKBP Agung, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Mereka dimintai keterangan untuk pendalaman kasusnya.
“Mereka dipanggil sebagai saksi. Beberapa pegawai BPN lainnya nanti juga dimintai keterangan," ujar Agung. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com