bpom.jpg" alt="" width="865" height="450" />INFOJAMBI.COM — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI membekukan izin edar Albothyl, dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui.
PT Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl, termasuk farmasi lain yang memegang izin edar policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat, diperintahkan menarik obat itu dari peredaran.
Untuk penarikan tersebut, BPOM memberi tenggat waktu selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkan Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
Sementara itu, di Jambi, BPOM terus melakukan pengawasan, guna memastikan penarikan obat yang bebas terbatas ini. Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriyatna menyebutkan, penarikan dilakukan bertahap oleh distributor.
“BPOM tetap mengawasi sampai batas waktu yang diberikan. Distributor perlu waktu untuk menyisir di kabupaten dan kota, termasuk di outlet-outlet,” jelas Ujang.
Menurut Ujang, hasil pemantauan dua tahun terakhir, BPOM menerima 38 laporan dari profesional kesehatan. Mereka menerima pasien dengan keluhan efek samping Albothyl untuk pengobatan sariawan.
Keluhan itu berupa efek samping serius, yakni sariawan membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession), Masyarakat Jambi dihimbau menghentikan penggunaan obat itu.
Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini mengatasi sariawan, disarankan menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 % atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.
“Jika sakit masih berlanjut, segera berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat,” himbau Ujang. (MON)
Baca Juga: Wagub : Masyarakat Harus Cerdas Memilih Produk
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com