KOTAJAMBI — Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyita 1,2 ton penyedap makanan jenis terasi, mengandung zat berbahaya. Dari hasil uji sample, terasi tersebut mengandung pewarna.
Penangkapan Kamis (8/6) sore ini dilakukan di sebuah toko distributor terasi, di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Orang Kayo Hitam, Pasar Jambi. Kasus ini terungkap setelah petugas BPOM melakukan uji sample.
Dalam pengujian terhadap terasi udang yang warnanya cukup mencolok, ditemukan mengandung zat pewarna pakaian yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
Dari dalam ruko milik Yohanes, diamankan 14 karung berisi terasi udang, dengan berat 80 kg per karung.
Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jambi, Dra Emly, mengatakan, terasi udang itu ditarik dari peredaran agar tidak beredar di pasaran. Terasi mengandung Rodamin-B ini dipasok dari Kualaenok, Kepulauan Riau.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap distributor terasi tersebut,” kata Emly.
Belasan karung terasi berbahaya itu diangkut ke kantor BPOM Jambi. Penyitaan ini menjadi tontonan warga yang sedang belanja, karena menimbulkan kekekhawatiran mereka. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Wagub : Masyarakat Harus Cerdas Memilih Produk
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com