Penulis : Jefrizal || Editor Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Pasca massa melakukan Pembakaran posko Covid19 dan merusak kantor Kepala Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin, Jambi buntut dari pembagian Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diduga tidak tepat sasaran pada Selasa (19/5/2020) malam lalu aparat kepolisian Polres Merangin bergerak cepat.
Usai kejadian, petugas langsung mensterilkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang garis polisi dan mengamankan beberapa barang bukti tindak pidana pembakaran dan pengrusakan. Lalu, petugas pun memeriksa saksi-saksi dalam kejadian tersebut.
Mendapat bukti cukup, sekitar pukul 03.00 WIB Jumat (22/5/2020) dini hari tadi petugas pun langsung mengamankan lima pelaku yang diduga sebagai provokator sekaligus pelaku pembakaran dan perusakan.
"Ya dini hari tadi kita mengamankan lima orang pelaku yang diduga sebagai provokator dan sekaligus pelaku pembakaran dan perusakan. Lima pelaku yakni HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38). Saat ini kelima pelaku usai diambil berita acara pemeriksaan lalu kita amankan di sel Mapolres Merangin," jelas Lutfi Jumat (22/5/2020).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan jika pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.***
Baca Juga: Cegah Virus Corona Merebak di Tanjabtim, Romi Perketat Semua Jalur Masuk
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com