Breaking News : KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi tersangka

| Editor: Muhammad Asrori
Breaking News : KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi tersangka
(Foto.ist)

Penulis : Tim Liputan
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jumat (28/12/2018) sore, resmi mengumumkan 13 tersangka baru, dalam kasus suap uang “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers sore ini menyebutkan, seluruh unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka itu diantaranya, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB), dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, yakni AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).

“Kemudian lima pimpinan fraksi, Sufardi Nurzain (SNZ) dari fraksi Golkar, Cekman (CM) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tajudin Hasan (TH) dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution (PN) dari fraksi PPP dan Muhammadyah (MD) dari fraksi Gerindra,” ungkap Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (28/12/2018).

Bukan itu saja, Agus Rahadjo, juga menyebutkan, Zainal Abidin (ZA) ketua komisi III DPRD Provinsi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, juga ditetapkan menjadi tersangka, adalah El Helwi (E), Gusrizal (G) dan Effendi Hatta (EH),” tegas Agus Rahardjo.

Sementara dari kalangan swasta, Agus Rahardjo menambahkan, bahwa KPK menetapkan satu orang bernama Joeew Fandy Yoesman (JFY).***

Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya