INFOJAMBI.COM -- Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, 2019-2024, Pinto Jayanegara mendatangi Mapolda Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis 10 April 2025.
Pinto yang datang didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya tersebut merupakan pemeriksaan perdana setelah status kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi – Sulawesi Selatan Sinergikan Program Kerjasama Ekonomi
Pemeriksaan Pinto, tersebut dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses, saat dirinya menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi.
Pinto yang sempat lepas dari pantauan awak media tersebut, menuju ruang pemeriksaan melalui tangga jalur evakuasi yang ada di polda jambi, bukan melewati tangga utama, dugaan untuk menghindari wartawan
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Dampingi Menko Marves
Namun sayang, dirinya masih kepergok media saat akan memasuki ruang pemeriksaan Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi dan memilih bungkam saat dicecar oleh wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Pinto yang menggunakan masker tersebut dikabarkan mendatangi mapolda sejak pagi dan pemeriksaan dihentikan istirahat isoma.
Baca Juga: Pinto Pantau Harga Sembako di Sarolangun dan Merangin
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, menaikkan status dugaan korupsi Pinto Jayanegara Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024, ke tahap penyidikan. Diketahui, yang bersangkutan diduga melakukan tidak pidana korupsi terkait SPJ Fiktif.
“Peningkatan ya, baru peningkatan. Kemarin kita melakukan penyelidikan dengan laporan dari masyarakat. Dengan kita temui alat bukti permulaan. Maka kita tingkatkan ke penyidikan prosesnya,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jambi,AKBP Taufik Nurmandia
saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu.
“Inisial P Segera (kita panggil). Ini sudah kita mulai memanggil saksi-saksi yang lain dulu. Kerugian Rp 500 juta lebih hasil penghitungan,” bebernya.
Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan dari pihak kuasa hukum Pinto Jayanegara karena masih mendapingi kliennya menjalani pemeriksaan.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com