BANGKO - Satu orang terdakwa pembakaran Mapolsek Tabir, yakni Fahmi (33) warga Kecamatan Tabir divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangko.
Sidang yang dipimpin Kepala PN Bangko tersebut menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada Fahmi dengan dikurangi masa tahanan.
"Memutuskan terdakwa atas nama Muhammad Fahmi dalam perkara pengrusakan Mapolsek Tabir dijatuhkan hukuman selama 1, tahun penjara," ungkap Majelis Hakim.
Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 187 KUHP, 170 KUHP dan 160 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti melanggar perbuatan hukum, dimana terdakwa telah menghasut warga dengan kata bakar, bakar, dan dibebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp 2 ribu," ujar Majelis Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Fahmi mengajukan banding. "Atas putusan ini, kami mengajukan banding yang mulia," ungkap Penasehat Hukum Fahmi kepada Majelis Hakim.
Pantauan media ini, setelah melaksanakan vonis, Majelis Hakim kembali menggelar sidang putusan dengan empat terdakwa lainnya. (infojambi.com)
Baca Juga: Pembakar Polsek Tabir Jalani Sidang Perdana
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com