MERANGIN, INFOJAMBI.COM - Bupati Merangin, Mashuri memimpin langsung razia di panti pijat dan penginapan, Senin malam (4/4/2022) di beberapa lokasi di Kabupaten Merangin
Razia pertama di lakukan di wilayah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Bupati Merangin menemukan pati pijat tradisional buka dan melayani tamu.
Bupati marah besar melihat sepasang bukan suami istri berada di dalam kamar. Sontak Bupati Merangin memerintahkan Kasat Pol PP untuk mengamankan dan menyegel panti pijat tersebut.
Usai melakukan razia di Desa Sungai Ulak, selanjutnya razia di lanjutkan ke tempat penginapan Habibah yang berada di Kelurahan Dusun Bangko.
Lagi-lagi Bupati Merangin menemukan tujuh pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar-kamar yang ada di penginapan tersebut. Pasangan ini langsung di amankan ke Kantor Sat Pol PP
" Selama bulan Ramadhan ini panti pijat dan hiburan malam harus tutup. Jika masih ada yang buka izinya saya cabut dan tidak boleh lagi beroperasi." jelas Bupati. ***
Baca Juga: Mashuri Maju, Suara Jawa “Pecah”
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com