BULD DPD RI Dorong Revisi UU Kebencanaan dan Evaluasi Perda Daerah

BULD DPD RI Dorong Revisi UU Kebencanaan dan Evaluasi Perda Daerah

Reporter: TIM | Editor: Admin
BULD DPD RI Dorong Revisi UU Kebencanaan dan Evaluasi Perda Daerah
Anggota BULD DPD RI asal Kalimantan Tengah,  Erni Daryanti || dok ist

INFOJAMBI.COM — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong penguatan regulasi penanggulangan bencana nasional melalui evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini dinilai mendesak untuk merespons tingginya risiko bencana serta memperbaiki tata kelola mitigasi di Indonesia.

Wakil Ketua BULD DPD RI H. Abdul Hakim menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah perlu diperbarui karena dinilai kurang relevan dengan kompleksitas risiko saat ini.

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

"Selain faktor regulasi yang sudah berusia hampir dua dekade, juga adanya kesenjangan informasi penanganan bencana antara laporan pemerintah pusat dengan kondisi riil daerah, " kata Abdul Hakim.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar BULD DPD RI pada Rabu (16/9/2026) turut menyoroti berbagai isu krusial daerah. Salah satunya disampaikan oleh Anggota BULD DPD RI asal Kalimantan Tengah,  Erni Daryanti, yang menekankan pentingnya penegakan hukum berkeadilan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahunan. 

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD

"Perda harus mampu membedakan sanksi antara aktivitas masyarakat kecil dan pembakaran skala besar oleh korporasi, " ujarnya.

Sesuai amanat UU MD3, BULD DPD RI mendorong agar Perda Penanggulangan Bencana tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi juga operasional, berbasis risiko, serta didukung kejelasan alokasi anggaran dan integrasi tata ruang.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah

"Hasil RDPU ini bakal diinventarisasi sebagai bahan rekomendasi strategis BULD DPD RI dalam mengawal pembentukan regulasi kebencanaan di daerah, " katanya. (Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya