INFOJAMBI.COM — Dalam tempo sepekan, pembunuh Azhori alias Zai bin Zaini (43), warga RT 09 Desa Danau Embat, Maro Sebo Ilir, Batanghari, dibekuk anggota Satreskrim Polres Batanghari.
Pelakunya dua orang, R alias Rudi dan Mar. Dari hasil penyelidikan, Rudi sebagai pelaku utama. Rudi adalah pacar Mar, isteri Azhori. Mar yang berselingkuh dengan Rudi ini akan dijerat dengan pasal 338 sub 340 jo 365 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki, mengakui soal ditangkapnya pembunuh Azhori. Pelaku diciduk setelah tim gabungan Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ilir melakukan penyelidikan bersama.
Pasca pembunuhan, polisi memancing Rudi datang ke rumah Mar, isteri korban. Kamis kemarin Rudi menghubungi Mar. Mereka janjian akan bertemu di rumah Mar, di Desa Danau Embat.
Sebelumnya, polisi melakukan pengintaian selama tiga hari di sekitar rumah Mar. Tadi malam, sekira pukul 21.15 WIB, Rudi datang ke rumah Mar. Dia masuk lewat pintu belakang setelah Mar membukakan pintu.
Setelah Rudi berada di dalam rumah, polisi langsung menyergap. Namun Rudi berusaha melawan. Tak ayal, polisi terpaksa menghadiahinya timah panas di bagian kaki.
Rudi langsung dibawa ke Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan. Polisi sudah menyimpan barang buktinya, berupa kayu bulat yang dipakai Rudi untuk membunuh Azhori.
Polisi juga mengamankan sepedamotor Honda Supra GTR 150, celana milik Rudi yang dipakainya saat melakukan pembunuhan dan uang Rp 50 ribu. Belakangan diketahui Rudi merupakan seorang residivis. (Raden Soehoer - Batanghari)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com