INFOJAMBI.COM - Bupati Merangin, H Al Haris, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementera (PPAS) Perubahan Kabupaten Merangin 2017.
KUPA dan PPAS Perubahan itu, disampaikan Bupati Al Haris pada sidang peripurna DPRD Merangin, dipimpin Ketua DPRD Merangin, H Zidan di gedung Dewan Merangin, Rabu (1/11).
Ditegaskan Al Haris, pidato pengantar ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari lampiran rancangan KUPA dan PPAS – Perubahan, dan itu merupakan upaya bersama guna memajukan Merangin.
“Kita harapkan, paripurna Dewan akan menghasilkan dokumen anggaran, yang mampu mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2017, terimakasih kepada Ketua, para wakil ketua dan anggota Dewan,” ujar Bupati.
Dijelaskannya, rancangan KUPA memuat kondisi diantaranya, terjadinya perubahan (baik dalam bentuk penambahan maupun mengurangan), asumsi yang digunakan dalam kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah 2017 yang meliputi asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Selain itu adanya pergeseran kegiatan perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan, kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perunahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
Disamping itu, juga ada saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2016 telah ditetapkan sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan keuangan Kabupaten Merangin tahun anggaran 2017.
Pada paripurna diikuti 27 orang anggota DPRD Merangin itu, Bupati menegaskan pendapatan daerah dalam rancangan PPAS-Perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp 53,9 miliar atau 4,12 persen dari target awal yang telah ditetapkan pada APBD sebelumnya, sebesar Rp 1,3 triliun. ( Teguh – Merangin )
Baca Juga: Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com