JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa ( 28/3/2023) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya Ary Egahni Anggota DPR RI terkait dugaan korupsi dan menerima suap sekitar Rp 8,7 Miliar. Salah satu uang haram itu digunakan untuk membiayai lembaga survey nasional dan membeli barang mewah serta kegiatan pilbup dan pilgub.
"Akibat perbuatan Pasutri ini KPK melakukan penahanan mulai tanggal 28 Maret 2023 s/d 16 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah." Jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa persnya, Selasa (28/3/2023)
Baca Juga: Masih Percayakah KPK Era Firli Bahuri?
Menurut mantan Kejati Jambi ini, BBSB yang selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama 2 periode yaitu 2013 s/d
2018 dan 2018 s/d 2023 diduga menerima fasilitas dan
sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab
Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sedangkan AE istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Baca Juga: KPK Sedang Sakaratul Maut, Advokat: Wajar, Anak yang Lahir Sunsang
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas." ujar Tanak
Baca Juga: Soal Bendera HTI di Markas KPK, Ali Fikri: Bohong
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com