Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya Ary Egahni Anggota DPR RI Ditahan KPK Dugaan Korupsi dan Menerima Suap Sekitar Rp 8,7 Miliar

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya Ary Egahni Anggota DPR RI Ditahan KPK Dugaan Korupsi dan Menerima Suap Sekitar Rp 8,7 Miliar

Reporter: PM | Editor: Admin
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya Ary Egahni Anggota DPR RI Ditahan KPK Dugaan Korupsi dan Menerima Suap Sekitar Rp 8,7 Miliar
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya Ary Egahni Anggota DPR RI Ditahan KPK Dugaan Korupsi dan Menerima Suap Sekitar Rp 8,7 Miliar || Foto : Dok KPK

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa ( 28/3/2023) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya Ary Egahni Anggota DPR RI terkait dugaan korupsi dan menerima suap sekitar Rp 8,7 Miliar. Salah satu uang haram itu digunakan untuk membiayai lembaga survey nasional dan membeli barang mewah serta kegiatan pilbup dan pilgub.

"Akibat perbuatan Pasutri ini KPK melakukan penahanan mulai tanggal 28 Maret 2023 s/d 16 April 2023 di Rutan KPK, Gedung  Merah Putih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana  korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara  disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,  Kalimantan Tengah." Jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa persnya, Selasa (28/3/2023)

Baca Juga: Masih Percayakah KPK Era Firli Bahuri?

Menurut mantan Kejati Jambi ini, BBSB yang selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama 2 periode yaitu 2013 s/d 
2018 dan 2018 s/d 2023 diduga menerima fasilitas dan 
sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab 
Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta. 

Sedangkan AE  istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut  campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa  Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan  barang mewah. 

Baca Juga: KPK Sedang Sakaratul Maut, Advokat: Wajar, Anak yang Lahir Sunsang

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang  ada di SKPD Pemkab Kapuas." ujar Tanak

Baca Juga: Soal Bendera HTI di Markas KPK, Ali Fikri: Bohong

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya